Tugas dan Fungsi

Unit Pemadam Kebakaran Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung
TUGAS POKOK
Unit Pemadam Kebakaran (UPK) Kecamatan Arjasari mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung dalam penyelenggaraan operasional pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan di wilayah Kecamatan Arjasari dan sekitarnya.
FUNGSI
Pencegahan dan Kesiapsiagaan
*Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi tentang pencegahan kebakaran kepada masyarakat
*Melakukan inspeksi keselamatan kebakaran pada bangunan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Arjasari
*Memberikan pelatihan dasar pemadaman kebakaran kepada masyarakat dan institusi
*Menyusun rencana kontingensi penanggulangan kebakaran di tingkat kecamatan
Pemadaman dan Penyelamatan
*Melaksanakan operasi pemadaman kebakaran secara cepat, tepat, dan efektif
*Melakukan operasi penyelamatan korban kebakaran dan bencana lainnya
*Melakukan evakuasi masyarakat dari lokasi kebakaran dan bencana
*Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) kepada korban
Penanganan Pasca Kebakaran
*Melakukan pendinginan dan pengamanan lokasi pasca kebakaran
*Membantu investigasi penyebab kebakaran
*Melakukan pendataan dan pelaporan kejadian kebakaran
*Membantu koordinasi bantuan kemanusiaan bagi korban kebakaran
Peningkatan Kapasitas
*Melaksanakan pelatihan dan pengembangan kemampuan personel secara berkala
*Melakukan pemeliharaan dan pengujian peralatan pemadam kebakaran
*Mengembangkan metode dan teknik pemadaman yang efektif sesuai kondisi wilayah
*Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat
Penanganan Bencana Non-Kebakaran
*Memberikan bantuan penanganan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung
*Melakukan penyelamatan pada kecelakaan lalu lintas dan bangunan runtuh
*Melakukan operasi penyelamatan pada kecelakaan ketinggian dan ruang terbatas
*Menangani kejadian darurat yang melibatkan bahan berbahaya dan beracun
Pelayanan Publik dan Administrasi
*Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat terkait penanggulangan kebakaran
*Melaksanakan administrasi operasional unit pemadam kebakaran
*Mengelola sistem pelaporan dan dokumentasi kejadian
*Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UPK Kecamatan Arjasari berpegang pada prinsip cepat, tepat, aman, dan terkoordinasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.